Sementara itu, untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiun pokok ditentukan dari golongan jabatan terakhir sebelum pensiun, yakni:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan nominal antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Jumlah ini pun belum termasuk komponen tunjangan pensiunan lainnya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp