Bantuan ini disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) berkerjasama dengan PT Pos yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
BLT BBM yang disalurkan kepada masyarakat senilai Rp150.000/bulan. Pada penyaluran Tahap 1 September 2022, masyarakat mendapatkan bantuan tunai selama dua bulan sekaligus dengan nilai sebesar Rp300.000.
Penting juga untuk diketahui, masyarakat yang dinyatakan berhak menerima BLT BBM 2022 ialah KPM yang juga termasuk sebagai penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH.
Sesuai peraturan yang berlaku, penerima BPNT dan PKH wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Oleh karena itu, masyarakat penerima BLT BBM 2022 pun harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News