Penerapan sistem barcode untuk pembelian BBM bersubsidi pertama kali diberlakukan pada Juli 2023 di 41 kabupaten/kota, termasuk Aceh.
Kebijakan ini didasarkan pada regulasi yang diterbitkan oleh Pertamina dan pemerintah pusat dalam rangka pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Namun, implementasi di lapangan menuai banyak kontroversi serta kecurangan yang merugikan masyarakat.
Muzakir menegaskan bahwa langkah Gubernur Aceh sudah tepat dalam menyampaikan aspirasi rakyat terkait evaluasi kebijakan ini. Ia juga menilai bahwa permasalahan barcode BBM bukan hanya menjadi tanggung jawab Gubernur Aceh, tetapi juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat untuk mencari solusi yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Dengan berbagai permasalahan yang muncul akibat penerapan barcode BBM, IKA menilai bahwa penghapusan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh.
“Oleh karena itu, IKA mendukung penuh keputusan Gubernur Aceh dalam memperjuangkan aspirasi rakyat terkait distribusi BBM yang lebih adil dan efektif,” tandas Muzakir. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp