Apalagi, lanjut Izhar, warga setempat sudah mulai melakukan penindakan terhadap warga Rohingya yang ditampung di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
“Jangan sampai kondisi seperti ini dapat menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat. Jadi, UNHCR harus bertanggung jawab terkait hal tersebut,” kata Izhar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyesalkan UNHCR dan International Organization for Migrant (IOM) yang tidak mengambil peran menangani pengungsi Rohingya.
“Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia,” imbuh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Hal tersebut disampaikan Widodo menghadapi kasus penyerangan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi,” tegas Widodo. (*)