Sementara itu, Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) pada Pemilu 2019 sebesar Rp800.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sistem pembayaran honor Pantarlih Pemilu 2024 diberikan setiap bulan selama masa tugas, yaitu 2 bulan, mulai 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023. Total honor sebesar Rp 2.000.000.

Selain kenaikan honor, Pemerintah telah menetapkan biaya perlindungan dan satuan biaya untuk kecelakaan kerja bagi petugas badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024, berikut detail besarannya:

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
2. Cacat permanen Rp3.800.00 per orang
3. Luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.

5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang. (*)