Jakarta, AcehGlobalNews.com — Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap buntut dirinya yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022.

Barang bukti yang disita adalah sabu seberat lima kilogram, yang kemudian dijual per kilogramnya dengan harga Rp 400 juta.

Teddy ditangkap oleh anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dari Ditnarkoba saat berada di Jakarta. Sejumlah orang ikut ditangkap dalam kasus narkoba tersebut.

Selain Teddy, sebelumnya 4 anggota polisi ditangkap. Penangkapan keempat polisi ini berawal dari penangkapan sejumlah warga sipil sebelumnya.

Penangkapan Jenderal yang batal ditunjuk sebagai Kapolda Jatim itu merupakan hasil pengembangan beberapa anggota polisi lainnya di Polda Metro Jaya.

“Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ungkap Kapolri Jenderal Sigit Listyo dalam konferensi pers, Jum’at (14/10/2022).

Kemudian, lanjut Sigit, Polda Metro Jaya melakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka, dan juga anggota polisi berpangkat Kompol, jabatan kapolsek.

“Atas dasar itu, saya minta untuk terus dikembangkan, dan kemudian berkembang pada seorang pengedar,” sambungnya.

Dari pengedar inilah, penyidik menduga ada keterlibatan oknum polisi lainnya. Dan setelah didalami, muncul nama mantan Kapolres Bukittinggi, serta Irjen Teddy Minahasa.

“Dan mengarah pada oknum personel Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, dari situ kemudian kami melihat ada keterlibatan Irjen TM,” tambah Sigit.

Dengan adanya dugaan bahwa Teddy terlibat kasus narkoba, Kapolri langsung memerintahkan Div Propam menerapkan penempatan khusus bagi Teddy Minahasa.

Dalam konferensi pers yang sama Listyo juga menegaskan bahwa status Kapolda Jatim yang telah ia keluarkan berupa telegram rahasia (TR) 10 Oktober lalu akan dia batalkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp