Jakarta – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Aceh, Irmawan, meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mempertimbangkan kembali keputusan evaluasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Aceh yang terdampak bencana.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan di tengah situasi bencana yang masih dihadapi masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Irmawan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kemendes PDT dan Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam forum tersebut, ia menyoroti tidak diperpanjangnya masa kerja pendamping desa di Aceh untuk tahun 2026.

Irmawan mengungkapkan, sekitar 100 pendamping desa di Aceh tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) perpanjangan kerja tahun 2026. SK tersebut diterbitkan oleh Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah Tertinggal, Kemendes PDT RI, pada akhir Desember 2025.

“Beberapa waktu lalu sudah terbitnya SK TPP yaitu Tenaga Pendamping Profesional, sehingga dalam SK yang diterbitkan itu banyak yang dievaluasi. Mungkin yang paling banyak itu Sumatera Utara, tapi di Aceh juga ada sekitar 100 kalau saya tidak salah,” ujar Irmawan.

“Dari 100 itu, 9 orang mengundurkan diri karena lewat PPPK, tapi yang 91 itu diberhentikan dengan alasan yang kita tidak faham pak,” sambungnya.

Ia pun meminta Menteri Desa Yandri Susanto untuk meninjau ulang kebijakan pemberhentian pendamping desa, khususnya di wilayah yang saat ini masih terdampak bencana. Menurut Irmawan, peran pendamping desa justru sangat dibutuhkan dalam kondisi tersebut.

“Saya minta ke pak menteri desa terkait dengan alasan apapun di kondisi bencana ini dimana kita lagi sibuk-sibuk meminta bantuan dan memberikan sembako kepada masyarakat, tapi justru pada saat ini juga kita harus memberhentikan pendamping desa. Saya pikir ini sangat tidak manusiawi pak menteri Desa,” katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, kondisi bencana yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukanlah momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi maupun pemberhentian pendamping desa. Ia menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan situasi sosial di lapangan.

Editor: Tim Redaksi