Surat Seruan Bersama tersebut diterbitkan pada Kamis (27/2/2025) dan ditandatangani oleh oleh Bupati Abdya, Safaruddin, Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Benni Maradona, Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, Pengadilan Negeri Blangpidie, Munawar Hamidi, dan Ketua MPU Abdya, Abu Muhammad Dahlan.
Untuk menjaga kesucian bulan ramadan, Forkompinda Abdya menghimbau agar setiap muslim dan muslimat melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama; Melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.
Kedua; Menghidupkan mesjid, meunasah, dan rumah ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat fardhu dan sunnah secara berjamaah serta tadarus dan amalan sunnah lainnya.
Ketiga; Kepada semua pengusaha warung kopi dan pemilik usaha wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari sampai dengan selesai pelaksanaan ibadah shalat sunnah, tarawih, dan witir.
Keempat; Semua pedagang makanan dan minuman diharapkan tidak berjualan pada pagi hari sampai dengan waktu shalat Ashar, dan dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa di siang hari.
Kelima; Menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.
Keenam; Dilarang menciptakan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan orang beribadah dalam bulan suci ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya.
Ketujuh; Kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci ramadan.
Kedepan; Setiap muslimin dan muslimat dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan ramadhan seperti judi online, seks bebas, dan narkoba.
Kesembilan; Kepada pengurus masjid untuk mengadakan ceramah subuh dengan tema berkaitan dengan keistimewaan Ramadhan, bahaya judi online, seks bebas, dan narkoba. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan