“Misalnya kita lihat di Bali saat perayaan Nyepi harus mengikuti ketentuan daerah tersebut, bahkan tidak ada pesawat yang beroperasi di hari itu, dan harus berada di dalam rumah. Oleh karena itu, maka kejadian hari ini di Aceh dalam menghadapi PON tersebut juga harus di hargai. Inilah makna toleransi yang sebenarnya dalam menyikapi kekhususan Aceh, nilai-nilai kearifan lokal, dan qanun Aceh,” kata Tgk. Hafiz.
Lebih lanjut Tgk Hafiz menyampaikan, semestinya Pemerintah Aceh harus mampu mensiasati lebih baik lagi dalam segala sisi terkait Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk menghadirkan solusi yang baik dan memperbaiki menjadi lebih baik lagi terkait Qanun LKS ini menuju sempurna bukan malah sebaliknya.
“Jika karena hanya PON ini dan kenyamanan bagi para atlet nasional dan pemain luar, maka upaya menghadirkan Bank konvensional oleh Pemerintah Aceh dalam pagelaran PON ini di nilai “salah jeb ubat” (salah minum obat),” tuturnya. (*).
Editor: Redaksi