Sebab kata Rahmat, para keuchik yang tergabung dalam Apdesi sudah berulang kali meminta kejelasan pencairan ADG, akan tetapi tidak ada tanggapan konkret dari pihak pemerintah daerah. Akibatnya, Aparatur Gampong melakukan aksi unjuk rasa demi menuntut hak mereka.

“Sebagai kuasa hukum Apdesi, saya hanya ingin hak gampong dipenuhi. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan ADG atau Alokasi Dana Desa (ADD) ke dalam APBK. ADG yang bersumber dari APBK minimal 10% dari DAU ditambah DBH. Setiap tahun, pemerintah kabupaten/kota mentransfer ADG ke rekening kas desa (RKD).

Jumlah ADG di tiap desa ditentukan berdasarkan perhitungan ADG.
Penetapan dan hasil perhitungan ADG ditetapkan dengan peraturan bupati (Perbup). Hasil perhitungan ADG diberitahukan kepada desa selambat-lambatnya pada Agustus setiap tahunnya.

ADG digunakan untuk membiayai siltap dan tunjangan perangkat desa, serta untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti operasional pemerintah desa. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News