“Namun, M. Nasir alias Agam bin Mahidon (24 tahun), alamat Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, masih buron dan ditetapkan sebagai DPO,” sebut Iptu Deno.
Reporter : Muzakir
TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun) yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu, 15 April 2023.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, mengatakan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal telah menetapkan dua tersangka, satu tersangka sudah diamankan, sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.
Iptu Deno mengatakan, satu orang pelaku pembunuhan dengan inisial RFM (22), tercatat sebagai penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasieraja, telah ditangkap dan diamankan tim pemburu pada Minggu, 16 April 2023, tepatnya satu kali 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
“Namun, M. Nasir alias Agam bin Mahidon (24 tahun), alamat Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, masih buron dan ditetapkan sebagai DPO,” sebut Iptu Deno kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Polres Aceh Selatan telah mengeluarkan ciri-ciri tersangka, yaitu berwarna kulit sawo matang, berambut ikal, berhidung mancung, dan memiliki tinggi badan 166 cm.