Dana Desa untuk ketahanan pangan ditekankan pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan lokal. Pelaksanaan program ini dapat melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau lembaga ekonomi masyarakat desa.

Sementara itu, pembangunan berbasis padat karya tunai diwajibkan mengalokasikan minimal 50% dana untuk upah pekerja.

Digitalisasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

Pengembangan desa digital menjadi prioritas untuk meningkatkan akses telekomunikasi dan layanan berbasis teknologi di desa.

Selain itu, program adaptasi perubahan iklim mencakup mitigasi dampak lingkungan serta pengembangan desa ramah lingkungan.

Dana Operasional Pemerintah Desa

Pasal 12 menyebutkan bahwa Dana Desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintahan desa, maksimal 3% dari total anggaran desa.

Penggunaan dana ini mencakup koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan lainnya yang mendukung tugas pemerintahan desa.

Prinsip Pengelolaan dan Pelaksanaan

Pengelolaan Dana Desa harus mengikuti prinsip swakelola dengan mengutamakan pola padat karya tunai.

Seluruh pelaksanaan kegiatan wajib disepakati dalam musyawarah desa dan ditetapkan melalui keputusan kepala desa.

Dengan peraturat tersebut, diharapkan penggunaan Dana Desa 2025 dapat memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Oleh karena itu, Kepala desa perlu segera menyusun rencana kerja pemeritah desa (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama satu tahun anggaran sesuai prioritas Dana Desa 2025 agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News