Blangpidie, Acehglobal — Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Bima Yudha Asmara, SH MH mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot. Karena penyidikan kasus tersebut telah mencapai 70 persen.

Hal itu disampaikan Kajari Bima Yudha Asmara saat diwawancarai wartawan, Kamis (18/7/2024).

“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” kata Bima.

Saat diwawancarai wartawan, Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin.

Bima menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.

Sementara itu, Jaksa Penyidik Wahyudin menyebutkan hinga saat ini sekitar 100 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.