Kemudian politik uang atau memberikan uang untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya haram, memberikan sesuatu baik langsung atau tidak langsung yang berkaitan politik merupakan perilaku yang tidak terpuji baik yang memberi dan yang menerima, menghilangkan atau merusak alat pemilu yang sah menurut hukum negara hukumnya haram.
Sebagai tamu spesial yang berhadir, Anggota Komisi VII DPR RI Drs. H. Anwar Idris juga turut menyampaikan sharing pengalaman atas perjalanan karir politik yang dilaluinya.
Dalam acara tersebut, Anggota DPR RI Drs. H. Anwar Idris, Ketua MPU Aceh Utara Abu H. Abdul Manan, Ketua MPC Pemuda Pancasila M. Ali Kuba juga menyerahkan plakat penghargaan dan cenderamata kepada Tgk. Murhaban, SH selaku Ketua Pelaksana Kajian Millenial itu sekaligus Penyuluh Agama Islam Kankemenag Aceh Utara sebagai peraih penghargaan Nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2023 Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kajian tersebut berlangsung dengan sukses dan lancar yang juga dibarengi dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan kesan dan pesan yang disampaikan oleh Dewan Ulul Albab RTA Aceh Utara Waled T. Zulfadli Ismail dan Dewan Mustasyar Abi Saddam TB, S.Sos.I., M.Pd yang diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan kepada seluruh Narasumber oleh Rais ‘Am PC RTA Aceh Utara. (*)
Editor: Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp