Meulaboh, Acehglobal — Kantor Hukum Rahmat & Partners kini resmi menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Barat dalam rangka memberikan pendampingan hukum, sosialisasi, dan advokasi kepada kepala desa (Keuchik) di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, Apdesi Aceh Barat telah membangun kerjasama pendampingan hukum, sosialisasi dan advokasi Kepala Desa, serta Aparatur desa dengan pihak Kantor Hukum Rahmat & Partners,” kata Ketua Apdesi Aceh Barat, Ir Said Hamidi, Jumat (1/11/2024) di Meulaboh.
Said Hamidi mengharapkan dengan kerja sama ini dapat membantu para kepala desa dalam memahami dan menjalankan roda pemerintahan desa sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Said Hamidi mengimbau para Kepala desa dibawah jajaran Apdesi Aceh Barat segera menghubungi Rahmat dari Kantor Hukum Rahmat & Partners guna menindaklanjuti pembuatan kontrak kerjasama di masing-masing desa.
“Kita memahami bahwa banyak kepala desa sering kewalahan menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam pemerintahan desa. Tidak semua kepala desa memiliki pemahaman yang cukup mengenai hukum, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Said.
Sementara itu, Kuasa Hukum Apdesi Provinsi Aceh, Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E, mengatakan bahwa timnya siap memberikan pendampingan, sosialisasi dan edukasi hukum kepada para kepala desa agar lebih memahami regulasi dan menghindari pelanggaran hukum.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi hukum di tingkat pemerintahan desa agar para kepala desa tidak melanggar aturan. Dan kami juga akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali di setiap daerah untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Rahmat.
Rahmat juga menambahkan, bahwa sosialisasi hukum yang akan diberikan kepada Apdesi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2019, dan PP Nomor 3 Tahun 2024.
Untuk diketahui, kerjasama pendampingan hukum, sosialisasi dan advokasi Kepala desa di Aceh Barat ini telah dilakukan di dua Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Sama Tiga, yang mencakup sekitar 50 desa.
Penyerahan kontrak ini turut dihadiri oleh Ketua Forum Apdesi Kecamatan Johan Pahlawan, Romi Saputra Jaya.
Romi menyebutkan bahwa kerja sama serupa akan segera dilakukan di kecamatan lainnya dalam waktu dekat, bakal diikuti oleh kabupaten / Kota lainnya di Provinsi Aceh.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan hukum ini, kepala desa di Aceh Barat dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan