Kasasi Dikabulkan MA, Bupati Abdya Menang Perkara HGU Lawan PT CA

Kasasi Dikabulkan MA, Bupati Abdya Menang Perkara HGU Lawan PT CA

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
BPN Kanwil Aceh menggelar rapat koordinasi bersama Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safarudddin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya di Kantor BPN Kanwil Aceh, Rabu (29/10/2025). Dok. Pemkab Abdya

Aceh Global News BLANGPIDIE — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait persoalan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/22025 yang mengabulkan kasasi Tergugat II dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana sebelumnya, PT CA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementrian ATR/BPN dan Kepala Daerah Kabupaten Abdya terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat II, MA mengambil alih dengan mengadili sendiri pokok perkara dengan dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan PT CA.

Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare.

Menindaklanjuti Putusan MA, BPN Kanwil Aceh melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Abdya.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Bupati Abdya Safaruddin, Ketua DPRK Roni Guswandi beserta sejumlah anggota, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110/Abdya Letkol Beni Maradona, Kajari Bima Yudha Asmara, para Asisten, dan sejumlah pejabat lainnya.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor BPN Kanwil Aceh, Rabu (29/10/2025) di Banda Aceh.

“Rapat hari ini bukan hanya menindak lanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindak lanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Abdya Safaruddin, Rabu (29/10/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *