Adapun upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, di antaranya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.(*)

Editor: Salman
Sumber: Kompas.com

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp