Jakarta, Acehglobal — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Dari lima tersangka tersebut, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun itu.

Sementara keempat orang tersangka lainnya adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), dan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM). (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp