“Maka karena itu, untuk mewujudkan Rehabilitasi Adhyaksa di daerah Abdya perlu adanya persiapan-persiapan yang matang baik dari aspek regulasinya, dan manajemen sumber daya manusianya,” kata Heru.

Hal tersebut, sambung Heru, juga diamanahkan dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

“Dalam keadaan diperlukan, pemerintah mesti menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang belum dimanfaatkan di daerah, untuk dijadikan sebagai tempat Balai Rehabilitasi Adhyaksa sementara waktu,” ujarnya.

Karena itu, Heru sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak terutama dalam penyediaan sarana penunjang di balai rehabilitasi tersebut, seperti para dokter, petugas kesehatan dan sarana pendukung lainnya.

Menurutnya, mendirikan balai rehabilitasi bagi pencandu narkoba harus melibatkan banyak pihak dan program ini, kata dia akan dilaksanakan dalam jangka panjang, sehingga diperlukan persiapan-persiapan yang lebih matang lagi ke depannya.

“Intinya ialah, ini juga merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Semoga semua ini terwujud hendaknya,” tutur Kajari Abdya, Heru Widjatmiko. (*)