“Sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua milyar seratus juta),” jelasnya.
Rendra mengatakan, modus operandi tersangka dalam kasus tersebut yaitu dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.
“Dana tersebut dikelola dan dipertanggung jawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan unsur lain,” pungkasnya.(*)
Editor: SSY
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp