LHOKSUKON – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Tukar Guling Tanah Wakaf (Ruislagh) yang terdampak perluasan pembangunan jaringan Irigasi D.I Jamuan yang terletak di Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan sosialisasi Ruislagh tersebut terlaksana berkat atas kerjasama Kanwil Kemenag Aceh dengan Dinas PUPR Provinsi Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (2/8/2023).
Kegiatan ini di ikuti oleh 42 peserta yang berasal dari para Nazhir Wakaf, Kepala Desa (Keuchik) dan tokoh masyarakat dalam tiga Kecamatan di Aceh Utara.
Narasumber kegiatan ini menghadirkan JFAK Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Nasrullah, Dinas PUPR Aceh yang diwakili Kabid Pengairan Rinaldianto, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Utara, T. Zulfadli.
Kesempatan itu, Kabid Pengairan Dinas PUPR Aceh, Rinaldianto menjelaskan tentang teknis yang memenuhi prosedur atas proses pelaksanaan tukar guling tanah wakaf (ruislaq) di lokasi perluasan jaringan irigasi D I Jamuan tersebut.
Sementara Ketua BWI Aceh Utara, T Zulfadhli (Waled Landing) memaparkan terkait pandangan hukum tentang ruislaq tanah wakaf.
Sedangkan, JFAK Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Nasrullah menjelaskan tentang alur skema penukaran tanah wakaf. Ia menyebutkan tanah wakaf yang terdampak akibat perluasan pembangunan bendungan irigasi D.I Jamuan berada di tiga wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.
“Ada tiga kecamatan yang terdampak perluasan pembangunan jaringan Irigasi Jamuan ini masing-masing yakni, Nisam 11 persil, Bandar Baru 4 persil dan Sawang 6 persil,” ungkap Nasrullah.
Nasrullah berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ruislaq tersebut maka tanah wakaf yang berdampak pembangunan bendungan Irigasi D.I Jamuan dapat diselesaikan secara hukum dengan membentuk tim penilai terhadap objek lahan pengganti tanah wakaf di kawasan perluasan jaringan irigasi Jamuan.
“Setelah dilakukan sosialisasi ruislagh ini, langkah selanjutnya adalah proses administrasi untuk mendapatkan rekomendasi boleh ditukar gulingkan dari BWI,” pungkasnya.(*)
Editor: SSY