Blangpidie, Acehglobal – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mulai melakukan verifikasi terhadap tiga usulan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari kelompok tani hutan (KTH) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Ketiga kelompok tersebut adalah KTH Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba, dan KTH Sejahtera Bersama.
Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung sejak 25 hingga 29 Agustus 2025. Usulan ketiga KTH ini sebelumnya telah mendapat fasilitasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh melalui Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie.
Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar, membenarkan adanya tim gabungan yang turun langsung melakukan verifikasi teknis di lapangan.
“Benar, ada tim yang sedang melaksanakan vertek atas usulan HKm dari tiga KTH yang diajukan pada pertengahan 2024 lalu. Sudah empat hari tim gabungan melakukan verifikasi, terdiri dari Balai Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Balai Perhutanan Sosial (BPS) Wilayah I Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh,” jelas Syukramizar, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, anggota tim verifikasi dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera, Yunita Purnama Sari, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung selama lima hari. Menurutnya, ada dua aspek yang diverifikasi, yakni subjek atau administrasi kelompok serta objek berupa lahan yang diusulkan.
“Hasil verifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kehutanan dalam mengeluarkan izin. Jika izin diberikan, masing-masing kelompok memiliki kewajiban mengelola areal kerja sesuai ketentuan. Namun jika melanggar, izinnya bisa dievaluasi, bahkan dicabut bila pelanggaran berat,” ujar Yunita.
Ketua KTH Tuah Seudong Rimba, Abdurrahman Ubit atau yang dikenal dengan sapaan Panglima Do, menyambut baik langkah cepat kementerian dalam menindaklanjuti permohonan.
“Kami sangat bersyukur usulan ini direspons cepat. Kami berharap proses verifikasi berjalan lancar dan izin segera diberikan. Jika disetujui, kami siap melaksanakan tanggung jawab sesuai aturan,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan