“Yang jangan kamu lakukan saat ini disaat kamu masih menjadi anak-anak jangan mau membuat anak, atau jika kamu masih sekolah jangan menikah dulu, karena usia pernikahan sesuai UU No 16 tahun 2019 pada pasal 1 bahwa perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” kata Nazli mengingatkan siswa.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya, Dr.H. Salman.Al Farisi, S.Ag, M.Pd, menegaskan bahwa peran penyuluh agama harus memberikan pencerahan pada lintas sektoral, termasuk sebagai pembina upacara di sekolah.
“Fungsi penyuluh sebagai informasi, konsultasi, edukasi dan advokasi dapat dijalankan dengan baik, sehingga peran penyuluh bisa dirasakan di segala lapisan,” pungkas Salman.(*)
Halaman