Dalam rangka melanjutkan masa depan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (UPK DBM) eks PNPM Pedesaan, Kementerian Desa memberikan regulasi membentuk atau bergabungnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau BUMDes Bersama.

Untuk mensosialisasikan program tersebut, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Kegiatan Sosialisasi Tranformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDes Bersama yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten setempat, Selasa (7/6/2022).

Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Blangpidie, Krisnur SP, dengan mengundang peserta, yaitu para Keuchik (Kepala Desa), Tuha Peut, Pengelola UPK Eks PNPM, dan perwakilan SPP UPK dalam wilayah Kecamatan Blangpidie.

Camat Blangpidie, Krisnur SP mengajak seluruh Keuchik di Kecamatan Blangpidie untuk bersama-sama berkomitmen dan mendukung terlaksananya program pemerintah tersebut.

Krisnur mengatakan, Dana UPK yang selama ini digunakan untuk Simpan Pinjam (SPP) dapat dikelola oleh BUMDes Bersama, sehingga dana tersebut dapat bermanfaat secara ekonomi kepada masyarakat.

“Saya sampaikan kepada Keuchik di Kecamatan Blangpidie untuk mendukung program ini. Karena ini adalah program pemerintah, sehingga BUMDes semakin berinovasi dan menjadi berkembang,” ajak Krisnur.

Kata Krisnur, dasar hukum proses transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDes Bersama telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 dan PP Nomor 11/2021.

“Program Dana Bergulir yang dulunya menjadi ikon PNPM melalui UPK dapat diteruskan kembali, atau program yang memiliki kesamaan yang sudah ada, namun sudah dalam wadah BUMDes Bersama,” terangnya.