Sementara itu, Tenaga Ahli (TA) TPP P3MD Abdya, Fitriadi, SE mengatakan badan hukum dari BUMDes Bersama juga sudah dituntaskan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan pendaftarannya juga sudah diwadahi aplikasi.

Menurutnya, keberadaan BUMDes Bersama dapat menjadi solusi terhadap persoalan ekonomi masyarakat desa misalnya banyak yang terlilit hutang oleh rentenir. Mereka menawarkan kemudahan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinggi dan mencekik.

“Kehadiran dana UPK Eks PNPM dalam BUMDes Bersama sangat membantu masyarakat desa untuk berusaha, terutama masyarakat miskin yang selama ini menjadi sasaran para rentenir,” ungkap pria kelahiran Sawang, Aceh Selatan ini.

Fitriadi juga menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi ini adalah terbentuknya BUMDes Bersama sebagai hasil dari transformasi UPK PNPM Mandiri Pedesaan. Kemudian tersedianya data pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil dan pengalihan kegiatan usaha sebagai akhir dari transformasi ini.

Untuk membekali peserta sosialisasi, sejumlah narasumber dihadirkan yaitu Kadis DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana SPd, Perwakilan Inspektorat Abdya, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa (TPP) Abdya, Teuku Jasman, dan Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Ekonomi TPP P3MD Abdya, Fitriadi SE.

Kegiatan juga turut dibantu fasilitasi dan didampingi oleh Pendamping Desa (PD), serta PLD dalam Kecamatan Blangpidie, Abdya. (*)