Menurut Venny, melaporkan langsung pemerintah desa ke Polda Aceh adalah langkah yang terlalu jauh. Secara etika hal itu tidak perlu dilakukan. Seharusnya ada tahapan-tahapan dalam melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, seperti membuat laporan ke dinas terkait, dalam hal ini DPMP4 Abdya dan Inspektorat, sesuai aturan yang ada. Apalagi kata Venny, Keuchik yang dilaporkan itu belum tentu terbukti bersalah.

“Tidak semua persoalan di desa harus berujung ke polisi (Polda Aceh), semua ada jenjangnya. Kan aneh, jika setiap permasalahan di desa, semua orang dengan mudah melaporkan ke Polda Aceh. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan asalkan ada niat baik untuk menyelesaikannya dan keinginan bersama untuk membangun gampong,” jelasnya.

Venny juga mengungkapkan, setelah mengetahui ada permasalahan di Lhok Gayo, APDESI Abdya berniat memediasi kedua belah pihak. Namun, karena Tuha Peut telah mengambil sikap bersama LIN membawa perkara ini ke Polda Aceh, APDESI Abdya akhirnya tidak bisa memediasi perkara tersebut.

Meskipun demikian, Venny menegaskan sebagai lembaga yang menaungi pemerintahan desa di seluruh Indonesia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD APDESI Aceh dan DPP APDESI Pusat agar memberikan pendampingan hukum kepada 152 Keuchik di Abdya.

“Insyaallah, kami sudah menandatangani kontrak dengan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum atas dugaan kasus yang menimpa rekan kami, saudara Alimuddin. Dalam waktu dekat, kuasa hukum dari APDESI ini akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung atas kasus ini,” ujarnya.