Bukan itu saja, tambah Alimuddin, pihak Tuha Peut menuntut agar dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai keuchik. Jika tidak, maka lembaga desa itu akan tetap mencari-cari kesalahannya dalam 2 tahun awal masa pemerintahannya menjabat sebagai keuchik Lhok Gayo.

“Apabila saya tidak mundur, mereka tetap akan mencari kesalahan saya supaya saya masuk bui, sementara saya tidak tau apa kesalahan saya yang sangat fatal hingga mereka demikian,” ucap pria yang akrab dipanggil Mudin.

Atas hal itu, Mudin berharap apabila ada permasalahan di desa dapat diselesaikan secara baik-baik. Juga, jika ada undangan mediasi dari pihak Camat dan Muspika dan pihak terkait Tuha Peut dapat hadir sehingga dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

“Jangan hanya menyatakan saya salah, akan tetapi mereka tidak menyampaikan permasalahan tersebut dan tidak menyelesaikannya secara baik-baik. Padahal tujuannya sama-sama ingin membangun desa,” kata Alimuddin.

Camat Babahrot Membenarkan Upaya Mediasi

Camat Babahrot, Al Haris. (Foto: Istimewa)

Di sisi lain, Camat Babahrot Alharis menyatakan bahwa, terkait dengan perkara yang melibatkan Lembaga Tuha Peut dan keuchik Lhok Gayo telah dilakukan upaya mediasi, namun persoalan itu belum terselesaikan.

“Dalam perkara ini, saya sudah dua kali memanggil mereka untuk dimediasi agar perselisihan tersebut bisa selesai, namun belum menemukan titik temu,” kata Alharis, Senin (27/5/2024).

Selain dimediasi camat Babahrot, ternyata permasalah itu juga telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)/Muspika setempat yang dihadiri camat Babahrot, Kapolsek Babahrot, perwakilan Koramil Babahrot, akan tetapi hal itu juga tidak berhasil.