Banda Aceh, Acehglobal – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menegaskan larangan membawa ponsel (handphone) ke bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih sekaligus mencegah terjadinya praktik politik uang yang dapat mencederai demokrasi.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menjelaskan, aturan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1, yang melarang pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.

Meski tak ada sanksi langsung, Yusri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara. Ini penting agar proses pemilihan berjalan aman, tanpa tekanan atau intervensi,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

KIP Banda Aceh menargetkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mencapai 85 persen.

Yusri menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memilih pemimpin, baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

“Target ini tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau seluruh warga Banda Aceh untuk hadir di TPS dan menyalurkan hak suara mereka demi masa depan kepemimpinan yang lebih baik,” ujar Yusri.

Berbagai upaya telah dilakukan KIP untuk mencapai target tersebut, termasuk sosialisasi dan koordinasi dengan perangkat gampong. Keuchik, tuha peut, imam gampong, hingga ketua pemuda dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih mereka.