Menurut Safaruddin, pemerintah pusat menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara nasional. Dari jumlah itu, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi sebanyak 6.500 koperasi desa.

“Karena itu, pembentukannya perlu kita percepat agar Koperasi Merah Putih Desa Gadang masuk dalam 6.500 koperasi desa yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk Aceh,” ucapnya.

Ia berharap koperasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Partisipasi aktif pengurus dan masyarakat juga sangat ia harapkan untuk keberhasilan koperasi tersebut di desa Gadang.

“Harapan kami kepada pengurus dan pengawas yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab demi kemajuan perekonomian masyarakat desa Gadang,” harap Safaruddin.

Berikut ini susunan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya yang telah ditetapkan dalam Musdesus:

1. Mahyuzar (Ketua)
2. Asrijal (Wakil Ketua Bidang Usaha)
3. Rena Ulfa (Wakil Ketua Bidang Anggota)
4. Fina (Sekretaris)
5. Masrina (Bendahara)
6. Safaruddin, Kepala Desa Gadang secara ex officio sebagai Ketua Pengawas
7. Zulkifli (Anggota Pengawas)
8. Usman (Anggota Pengawas). (\*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp