“Namun, pada sisi lain komitmen yang sudah dibuat tersebut pernah dilakukan pihak pejabat dan rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat pada tahun sebelumnya, namun pada data kami diberikan oleh pihak Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, bahwa alokasi tenaga kerja sudah direkrut,” kata Wapang.
Wapang berharap, kepada pihak kementerian terkait, pihak pemangku kebijakan seperti Gubernur Aceh, DPRA, DPRK dan Pj Bupati Nagan Raya untuk dapat mengambil sikap dan langkah konkret atas persoalan tersebut.
“Masyarakat Nagan Raya merasa kecewa dengan sikap pihak perusahaan yang melakukan investasi dengan komitmen sudah dibuat tapi faktanya mereka tidak menghormati, serta tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang selama ini sudah menyampaikan hal tersebut,” ungkap Jamalludin.
“Karena ini juga menyangkut dengan korelasi data kemiskinan esktrem yang ada dan dampak inflasi agar bisa pulih kembali, karena kami putra-putri Nagan Raya masih banyak butuh pekerjaan,” tegas Wapang.
“Yang aneh lagi selama ini kita menerima informasi dari warga Nagan Raya, jika kita lamar kerja ke salah satu perusahaan di Aceh Barat tidak diterima dengan alasan bukan KTP Aceh Barat. Kenapa kalau orang yang KTP Aceh Barat bisa bekerja di Kabupaten Nagan Raya. Ada apa?,” ungkap Wapang Jamaluddin dengan nada kesal.
Maka itu, Pihak KPA Wilayah Nagan Raya mengajak seluruh OKP, Ormas dan LSM untuk bergerak bersama dalam menuntut hak-hak mereka terkait penerimaan karyawan di perusahaan PT. MPG PLTU 3-4.