BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (KPT BNA), Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, dalam Sidang Luar Biasa telah melakukan pengambilan sumpah terhadap 41 orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah Hukum Aceh.

Acara khidmat tersebut turut dihadiri oleh Utusan DPP PERADI, beberapa Hakim Tinggi dan Panitera yang dilakukan dalam Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (5/7/ 2023).

Ke-41 orang Advokat yang baru dilantik wajib melafalkan sumpah yang dibacakan langsung oleh Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Bunyi sumpah tersebut antara lain pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani.

Selain itu, para Advokat juga melafalkan sumpah pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, juga akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Dalam pidato pengarahannya, KPT BNA menegaskan agar Advokat yg baru dilantik diharapkan memberi kiprah berhukum yang berkeadilan. Teruslah belajar dan menambah wawasan sehingga dunia praktek hukum bisa dilaksanakan secara beradab dan bermartabat sehingga. Hal ini perlu dilakukan guna bisa mencapai keadilan yang prosesuil dan substantif.

“Akan terjadi hal yg sangat mengkhawatirkan jika rasa keadilan terkoyak. Karenanya, kiprah anda dalam praktek berhukum ikut menegakkan keadilan yang prosedural dan substansial, yang tanpa diskriminatif. Penegakan hukum bukan sesuatu yang ringan, tetapi akhir-akhir ini malah menjadi semakin berat,” kata Dr Suharjono kepada para Advokat yang dilantik.