“Visum hanya menunjukkan adanya tindakan, tetapi tidak bisa mengidentifikasi siapa pelakunya. Terlebih lagi, baru terungkap bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial S,” ungkap Rahmat.

Menanggapi tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Rahmat menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas.

Ia juga mengapresiasi kinerja profesional pihak Polres Aceh Jaya yang telah menahan tersangka berinisial S terkait dugaan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.

Kendati demikian, kasus ini masih terus berlanjut, dan Rahmat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan benar.(*)