Ruli menegaskan bahwa tidak ada bentuk kompensasi, kesepakatan tersembunyi, atau permainan apa pun yang melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam perkara ini. Pemerintah tetap berpegang pada prinsip keterbukaan, keadilan, dan supremasi hukum.

“Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari PN Meureudu terkait status perkara. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya dan tidak terseret dalam arus opini yang menyesatkan,” tukasnya.

“Sejatinya apa yang dibicarakan dalam mediasi terutama kaukus merupakan rahasia antar para pihak, tidak boleh diinformasikan keluar, namun karena proses mediasi telah dinyatakan gagal, dan dikarenakan kegaduhan yang sudah terjadi dengan beredarnya informasi pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat yang menimbulkan spekulasi dan asumsi negatif terhadap Pemeritah Kabupaten Pidie Jaya, baik dalam tahapan seleksi dan lainnya untuk nama baik Pemerintah Kabupaten Pidie jaya kami harus meluruskan ini dengan memberikan fakta yang sebenarnya,” demikian kata kuasa hukum Bupati Pidie Jaya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp