Secara terpisah, Arif PPTK proyek pembangunan rumah dhuafa aspirasi DPRA mengatakan perihal pembangunan rumah layak huni tersebut sudah selesai termasuk pembayaran sudah lunas dengan rekanan.
Arif menyatakan, bahwa Dinas Perkim Aceh tidak berurusan lagi dengan rekanan. Ia bahkan mengaku setelah selesai dibangun rumah bantuan itu sudah diserah terimakan kepada penerima selaku pemilik.
“Jika sampai saat ini belum ditempati penerima, kesalahannya bukan pada kami, ini murni tanggung jawab rekanan. Informasi yang sampai kepada kami kenapa rumah belum ditempati penerima, karena kunci rumah ditahan akibat belum selesai ongkos tukang,” ungkap Arif melalui telepon seluler kepada wartawan Acehglobal, Sabtu (1/7) malam.
Selanjutnya, Tukang rumah, Ihsan kembali dihubungi pada Senin (10/7) sekira pukul 14.00 WIB siang, tujuan untuk memastikan persoalan sisa upah kerja itu sudah kelar, dan kunci sudah diserahkan kepada penerima. Ternyata, hingga jam tersebut kunci masih ditahan akibat rekanan masih belum melunasi pembayaran sisa upah pekerjaan.
“Saya sudah dihubungi oleh Zirhan, tapi dia cuma selesaikan dulu Rp 3 juta dan minta kunci rumah diserahkan kepada penerima, cuma saya gak mau dan sudah tanya pada anggota, mereka juga tidak mau,” jelasnya.
Ihsan menambahkan, dirinya dan anggota (pekerja) tetap tidak mau menyerahkan kunci rumah kepada penerima apabila pembayaran sisa upah kerja masih belum lunas. Sebab menurutnya, hanya itu cara satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan dengan rekanan.
“Cuma itu (menahan kunci rumah) yang bisa jadi pegangan kami, apalagi kontraktor bukan orang kampung, jadi susah nanti penyelesaiannya jika kunci kami serahkan kepada pemilik rumah, sementara sisa upah kerja belum lunas dibayar,” tuturnya. (*)