Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pada program pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).
“Kejari Abdya telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan sistem Informasi terpadu PIKA Abdya Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.320.638.000,” kata Kasie Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman, SH, Jumat (3/6/2022).
Joni menambahkan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-414/L. 1.281 Fd.l/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.
“Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan hasil ekspose, dimana dalam ekspose penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” sambungnya.
Joni menyebutkan, kedua tersangka diantaranya, berinisial MSA (27) selaku Direktur PT. Karya Generus Bangsa. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-10/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022. Dan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT-01/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.
Selanjutnya, KHZ (52) selaku PPK dana APBK Kabupaten Abdya tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R11/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT-02/Fd.1/06/2022 tanggal 03
Juni 2022.
“Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Abdya pada Kamis (2/6/2022) lalu, telah ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi,” jelas Joni.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa, berdasarkan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Abdya dirugikan.
Untuk saat ini, kata Joni, penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.309.000.000.
“Sedangkan, untuk perhitungan secara komprehensip masih menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Abdya,” ujarnya.
Joni melanjutkan, terkait kemungkinan pihak -pihak lain yang sekiranya turut terlibat dalam kasus tersebut, hingga saat ini para penyidik masih melakukan pendalaman.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UIJ RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 17 orang,” pungkas Joni.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Abdya telah meluncurkan Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) untuk memasarkan produk-produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara online.
Penjualan secara online produk di daerah yang berjulukan Breuh Sigupai ini dengan tujuan memperlancar pemasaran produk lokal yang nantinya bisa menjadi daya tarik tersediri bagi para konsumen.(*)