“Dan itu, telah kami sampaikan dalam surat permohonan pada hari ini yang didaftarkan ke PN Banda Aceh dengan Praperadilan,” tambah Boying.
Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, Tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.
“Kita ingin agar penegakan dalam pemberatasan korupsi dapat dilakukan secara professional dan berkeadilan, jangan ada istilah tebang pilih. Tapi, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Boying.
Dia menekankan agar Praperadilan meminta Ketua PN Banda Aceh untuk memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh selaku Termohon dalam Praperadilan ini segera melanjutkan Penyidikan atas dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel tersebut.
“Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan terkait dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, SE., Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul,” pinta Boying dalam surat permohonannya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. (*)