BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan telah melakukan penyitaan terhadap seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Cemerlang Abadi.
Penyitaan tersebut dilakukan di Kecamatan Babahrot pada Rabu (05/06/2023), setelah tim Kejari Abdya melakukan penggeledahan terhadap kantor perusahaan pada Rabu 17 Mei 2023 lalu.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 10 triliun.
Kepala Bagian Intelijen Kejari Abdya, Joni Atriaman, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menyita seluruh tanah milik PT. Cemerlang Abadi untuk keperluan penyidikan.
“Ya, benar. Kami telah menyita seluruh tanah HGU PT. Cemerlang Abadi dengan luas mencapai 7.000 hektar lebih,” ungkap Joni.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Acehglobal, tim penyidik Kejari Abdya melakukan penyitaan dengan memasang papan penyitaan di lokasi PT. Cemerlang Abadi yang berada di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
Penyitaan ini juga melibatkan personel dari Kepolisian Resort Abdya.(*)