“Sebagai ASN dilarang untuk berpolitik praktis, harus netral, bagi saudara-saudara yang nantinya terbukti melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun empat pejabat fungsional yang dilantik pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya yaitu, Samsuar dan Mukhlis sebagai PPUPD Ahli Madya, Ismanidar, sebagai PPUPD Ahli Muda, sedangkan Imam Munandar sebagai Auditor Ahli pertama.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekda Nagan Raya, para Asisten Sekda, Kepala BKPSDM, Inspektur, para pejabat terkait lainnya, serta jajaran Inspektorat Kabupaten Nagan Raya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp