Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG tabung 3 kilogram. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 461 Tahun 2017 yang mengatur harga jual LPG subsidi di wilayah Abdya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Abdya, Zedi Saputra, menyampaikan bahwa berdasarkan SK tersebut, HET LPG 3 kilogram di pangkalan resmi ditetapkan sebesar Rp22.500 per tabung. Penetapan harga ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tetap terkendali dan sesuai aturan.

“Sesuai dengan SK Bupati Abdya, harga gas LPG 3 kilogram di pangkalan resmi adalah Rp22.500 per tabung,” ujar Zedi kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Selain itu, dalam SK tersebut juga diatur harga penebusan dari agen ke pangkalan atau sub penyalur, yaitu sebesar Rp18.500 per tabung.

Zedi menjelaskan bahwa pangkalan memperoleh gas LPG dari agen dengan harga Rp18.500 per tabung, kemudian menjualnya kepada masyarakat sesuai HET yang ditetapkan, yakni Rp22.500.

Dengan demikian, keuntungan bagi pengusaha pangkalan mencapai Rp4.000 per tabung. Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Abdya agar tidak ada penyimpangan harga di tingkat pangkalan.

Selain penetapan harga, pemerintah juga melarang pengusaha pangkalan atau sub penyalur menjual LPG 3 kilogram di luar wilayah kerja yang telah ditentukan. Setiap pangkalan juga wajib memiliki dokumen perizinan yang sah, seperti HO, SITU, SIUP, dan TDP.

“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pangkalan atau sub penyalur wajib menempelkan pemberitahuan mengenai HET LPG 3 kilogram agar masyarakat mengetahui harga yang telah ditetapkan,” tambah Zedi.

Menjelang bulan Ramadhan 1446 H, Zedi memastikan pasokan LPG 3 kilogram di Abdya mencukupi. Pihaknya telah menggelar rapat dengan tiga agen LPG di Abdya, yaitu PT Gah Lhe Kilo, PT Surya Meukat Gas, dan PT Ujong Raja Kuala Batee, untuk memastikan kelancaran distribusi gas selama bulan puasa.

“Kami telah berdiskusi dengan para agen sebelum memasuki bulan puasa, dan mereka memastikan bahwa pasokan gas mencukupi serta tidak ada kendala distribusi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh pangkalan wajib mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Apabila ada pangkalan yang menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET, maka akan kita lakukan penindakan,” ujar Wahyudi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap wilayah sudah memiliki kuota distribusi LPG subsidi, sehingga pangkalan dilarang menjual ke luar daerah.

Bagi pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET atau ke luar daerah, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha hingga pidana. Gas subsidi, menurutnya, harus disalurkan kepada masyarakat yang berhak agar tidak terjadi kelangkaan, terutama selama bulan Ramadhan.

“Kami rutin melakukan patroli dan pemantauan harga LPG subsidi di lapangan. Kami mengimbau pengusaha pangkalan untuk mematuhi aturan dan menjual LPG 3 kilogram sesuai dengan HET agar distribusi gas tetap stabil dan tepat sasaran,” pungkas Wahyudi. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp