Selanjutnya, pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa : 1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau; d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

“Jika pihak RSUDZA tidak memberikan laporan pertanggungjawaban Keuangan terkait pengadaan barang dan jasa ke publik, maka kami akan menempuh jalan Ajudikasi melalui Komisi Informasi Aceh terhadap keterbukaan informasi,” tegasnya.

Selain itu, menurut Zakir, diperlukan keterlibatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan tindakan penting yaitu pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana negara yang telah dialokasikan. Audit ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Kedua, adanya transparansi keuangan. Hasil audit BPKD dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan tentang alokasi dan penggunaan anggaran.