Makam jenazah APM (40), warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri dibongkar di lokasi TPU Desa setempat.

Pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban secara tidak wajar di dalam kamarnya sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu, (8/6/2022) lalu.

Proses autopsi terhadap jenazah korban APM dilakukan oleh tenaga medis dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko. Kegiatan dilakukan secara tertutup dihadiri oleh ayah korban Rahmudin. Sementara itu, masyarakat yang hadir menyaksikan di luar tenda, Sabtu (18/6/2022).

“Proses autopsi ini dilakukan guna kepentingan pembuktian dalam rangka Penyidikan,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana.

Kapolres menjelaskan, kronologi penetapan terhadap tersangka yang tak lain adalah suami korban berawal dari informasi yang diperoleh Polres Simeulue, tentang meninggalnya seorang warga secara tak wajar.

“Pada Minggu 12 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, Penyidik Sat Reskrim Polres Simeulue mendapatkan informasi adanya dugaan pembunuhan terhadap APM secara tidak wajar,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko memimpin langkah penyelidikan bersama Kasat Reskrim dan seluruh Anggota Unit Idik I PIDUM dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan melakukan observasi, serta interogasi terhadap saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan tim menemukan barang bukti pakaian korban yang masih terdapat bercak darah yang telah ditanam oleh tersangka di belakang halaman rumahnya,” ungkapnya.