JAKARTA, ACEHGLOBALNEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Mandala Multifinance Tbk (Mandala Finance) setelah perusahaan tersebut bergabung dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance).

Keputusan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor KEP-55/D.06/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, sebagaimana diumumkan di laman resmi OJK dan dikutip pada Sabtu (18/10/2025).

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga OVML OJK, Edi Setijawan.

Akta Penggabungan tersebut disusun oleh notaris Mala Mukti di Jakarta Selatan. Proses penggabungan kemudian ditegaskan kembali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Adira Finance Nomor 65 tanggal 30 September 2025, yang juga dibuat oleh notaris yang sama.

Akta Pernyataan tersebut telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025.

Dengan efektifnya merger, Adira Finance secara otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional Mandala Finance.

“Seperti kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Mandala Multifinance Tbk sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” tegas Edi Setijawan.

Merger ini juga membawa sejumlah konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas Mandala Finance secara hukum dialihkan ke Adira Finance.

Bersamaan dengan penggabungan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) per 2 Oktober 2025.

BEI mengimbau seluruh pihak terkait untuk mencermati pengumuman resmi terkait aksi korporasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan jadwal dan pelaksanaan penggabungan usaha.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp