Mendes Beberkan Solusi Atasi Potensi Gagal Bayar Dana Desa Tahap II Non-Earmark 2025 - Laman 2 dari 2

Mendes Beberkan Solusi Atasi Potensi Gagal Bayar Dana Desa Tahap II Non-Earmark 2025

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto memberikan keterangan konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Dana Desa tahap II non-earmark 2025 terancam hangus akibat pemberlakuan PMK Nomor 81/2025.

Kabar tersebut membuat para kepala desa di seluruh Indonesia kelimpungan karena sejumlah kegiatan yang telah berjalan berpotensi tak dapat dibayar.

Di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), para keuchik turut mengeluhkan dampak kebijakan itu.
Mereka menilai aturan tersebut membuat banyak program desa yang dibiayai Dana Desa tahap II non-earmark terancam gagal bayar.

Salah satu keuchik di Abdya, Suhaimi, mengaku pemberlakuan PMK 81/2025 sangat memberatkan pemerintah desa.
Menurutnya, sejumlah kegiatan yang telah direncanakan sejak awal tahun berpotensi tidak dapat dibayar penuh.

“Beberapa program (kegiatan) desa tak bisa dibayar penuh. Di desa saya, insentif ketua PKK, operator SIKNG, PRG, serta insentif KPMG tak bisa kami bayar secara penuh hingga Desember 2025,” ujar Suhaimi kepada AGN Logo, Senin (1/12).

Ia menambahkan, insentif ketua pemuda serta penyelenggara rumah ibadah seperti insentif imum chik masjid, tgk sagoe, bilal, dan muazin juga terdampak.
Pemerintah desa pun kesulitan memberikan penjelasan kepada para perangkat yang telah bekerja sepanjang tahun.

“Kami kewalahan, bagaimana menjelaskan kepada mereka yang sudah bekerja sementara gaji tak bisa dibayar penuh. Yang paham mungkin bisa menerima, tapi yang tidak mau tahu tetap menuntut dibayar penuh,” ungkapnya.

Tak hanya insentif perangkat desa, pembangunan infrastruktur yang telah dianggarkan melalui Dana Desa non-earmark juga dipastikan tidak bisa dibayar.

“Kami sangat kewalahan jika seperti ini, karena ada kegiatan pembangunan infrastruktur desa yang juga tidak bisa dibayar gara-gara terbitnya PMK tersebut,” tuturnya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup