Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, menyampaikan pandangannya bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat dilakukan. Hal ini terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Menurut saya, semua dinamika dan aspirasi masyarakat harus dibahas di DPR. Artinya, UU Desa Nomor 6 terbuka untuk direvisi,” jelas Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip pada Senin (30/1).
Bagi Yandri, tidak ada UU yang tidak dapat direvisi. Apabila usulan tersebut berasal dari masyarakat dan didukung oleh fraksi-fraksi partai politik, maka UU Desa dapat direvisi.
Yandri menyarankan agar revisi UU Desa dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023 jika memberikan manfaat yang baik.
“Tadi aspirasi bagus, tentu yang mengesahkan pemerintah dan DPR apakah benar aspirasi itu diterjemahkan terhadap UU tunggu nanti,” ungkap Yandri.(*)
Sumber: Merdeka.com