Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh paket ganja yang ditemukan petugas adalah milik pelaku. “Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres untuk upaya hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun, sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(*)

Editor : Salman

ADVERTISEMENT