“Terkait dengan fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, sekalipun adanya kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, para saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, menurut Mahkamah hal demikian tidak dapat dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih,” jelasnya.

MK memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menggelar PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Selain memerintahkan PSU, MK juga membatalkan hasil penghitungan suara di TPS 02 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024.

Setelah PSU dilakukan, hasilnya akan digabungkan dengan hasil pemilihan di TPS lain yang tidak dibatalkan oleh MK, lalu dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon.

“Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah,” tambah Suhartoyo.

MK juga meminta KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP Kota Sabang dalam pelaksanaan PSU. Selain itu, Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh diminta mengawasi jalannya proses ini.

Untuk memastikan kelancaran PSU, MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Aceh dan Polres Kota Sabang, untuk melakukan pengamanan selama proses pemungutan suara ulang. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News