Atas perbuatannya tersangka telah diamankan ke Mapolres Subulussalam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp