Penyebabnya, kata Iptu Deno Wahyudi, pelaku ada permasalahan hutang dengan pihak luar daerah yang mencari alamat pelaku. Kebetulan tetangga tersebut mengantar pihak luar itu ke rumah pelaku. Sebelum kejadian, pelaku menuding bahwa tetangganya terlalu ikut campur urusan pribadinya.

“Seperti pesan singkat yang pelaku layangkan ke hp korban. Dia mengatakan kau jangan urus urusan pribadi saya, kau urus saja urusanmu nanti kau kena imbasnya,” ujar Iptu Deno Wahyudi menirukan perkataan pelaku.

Atas perbuatannya tersangka telah diamankan ke Mapolres Subulussalam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)