Motif Dendam, Pria di Subulussalam Nekat Bakar Mobil dan Rumah Tetangga - Laman 2 dari 2

Motif Dendam, Pria di Subulussalam Nekat Bakar Mobil dan Rumah Tetangga

Pelaku AM saat diinterogasi di ruangan penyidik Satreskrim Polres Subulussalam. AGN/Ist

Atas perbuatannya tersangka telah diamankan ke Mapolres Subulussalam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup