Masyarakat juga diminta untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.
Pada poin akhir taushiyah itu, MPU Aceh juga meminta kepada para pengelola warung kopi/rumah makan, hotel dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha pada waktu shalat lima waktu dan tarawih serta menyediakan tempat shalat yang representatif untuk pelaksanaan shalat lima waktu terutama shalat magrib.
Download Taushiyah Nomor 3 Tahun 2024 MPU Aceh tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1445 Hijriah.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp