“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau. Diminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktifitas ibadah Ramadhan seperti shalat berjama’ah tarawih dan witir dengan ikhlas dan khusyu’,” lanjut Taushiyah itu.

Kepada para penceramah yang lazimnya sebelum shalat tarawih dan usai shalat subuh, MPU Aceh meminta agar menyampaikan pesan-pesan keagamaan dengan sejuk dan dapat menjadi motivasi umat untuk beramal shaleh.

Masyarakat juga diminta untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

Pada poin akhir taushiyah itu, MPU Aceh juga meminta kepada para pengelola warung kopi/rumah makan, hotel dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha pada waktu shalat lima waktu dan tarawih serta menyediakan tempat shalat yang representatif untuk pelaksanaan shalat lima waktu terutama shalat magrib.

Download Taushiyah Nomor 3 Tahun 2024 MPU Aceh tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1445 Hijriah.(*)