Ia menambahkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam ajaran Islam, Allah SWT memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 agar tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

Penggunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak termasuk dalam kategori ini dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesejahteraan masyarakat.

Arti Surat Al-Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Miftah.

2. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab

Dalam hukum Islam, tindakan mengambil hak orang lain secara tidak sah disebut sebagai ghasab. Miftah menjelaskan bahwa orang kaya yang menggunakan BBM atau gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam menggunakan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, MUI juga berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News